
GenPI.co Bali - Eks Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas lebih cepat tahun 2022 ini dari kewajiban masa hukumannya usai lakukan tindak pidana korupsi Rp149 miliar.
Mantan orang nomor dua sekaligus tandem I Made Mangku Pastika periode (2005-2013) sejatinya menjalani masa bakti hukuman selama 6 tahun penjara.
Akan tetapi, tepat hari Selasa (22/02/22), pria asal Badung, Bali ini sukses menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan setelah jalani masa hukuman kurang dari 4 tahun penjara.
Alasannya? Sederhana, mantan Wagub Sudikerta yang seharunya bebas bulan Juli 2022 mendatang mendapat remisi kemerdekaan dan lainnya.
Namun, karena pemerintah memberikan remisi pandemi Covid-19, eks Wakil Bupati Badung itu bisa bebas empat bulan lebih cepat. Saat bebas dari Lapas Kerobokan, mantan Wagub Sudikerta langsung dijemput kerabatnya.
Kepada awak media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan I Ketut Sudikerta bisa bebas dalam waktu yang cukup singkat dari normalnya karena sejumlah remisi yang diterimanya.
Remisi yang diperoleh I Ketut Sudikerta karena yang bersangkutan banyak melakukan kegiatan positif di Lapas Kerobokan.
Selama menjadi warga binaan Lapas Kerobokan, selain membantu yang lain, Sudikerta diketahui rajin mengikuti donor darah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas Lebih Cepat, Berikut Fakta yang Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News