
Barang bukti narkotika lainnya yang diduga jenis pil ekstasi, jumlahnya juga tidak main-main, yakni mencapai 984 butir dengan berat bersih 427 gram.
"Barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 18.283 gram dikemas dalam 128 paket plastik klip, dan 10 paket klip pecahan tablet," ujar Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Terlepas dari bayaran Rp65 juta, duo pengedar narkoba itu kini tak berkutik karena harus mendekam di penjara usai ditangkap Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. (gie/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polresta Denpasar Bongkar Aksi Duo Pengedar 18 Kg Sabu-sabu, Fakta Mengejutkan Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News