
GenPI.co Bali - Polisi Bali baru-baru ini mengklaim duo pengedar narkoba seberat 18 kg yakni Aulia Rahman (30) dan M. Ansar (25) ternyata berani ambil resiko besar gara-gara mendapat bayaran besar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua orang pria lajang asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tertangkap dalam kasus kepemilikan barang haram pada Sabtu (19/02/22).
Banyak kalangan tak percaya jika keduanya terlibat dalam kejahatan narkotika mengingat postur tubuhnya bak masih anak baru gede (ABG).
Nah, dalam suatu konferensi pers, Kapolresta AKBP Bambang Yugo didampingi Kasatnarkoba Kompol Losa Lusiana Araujo menyebut, keduanya dijanjikan imbalan senilai Rp 65 juta.
Tak heran duo tersangka ini menuruti segala macam perintah dari seorang pemasok narkoba dengan nama lain Mawar tersebut.
"Kedua tersangka dijanjikan mendapat imbalan Rp 65 juta kalau bisa menjual habis semua barang bukti ini," kata AKBP Bambang Yugo, Selasa (22/02/22).
Tak cuma soal bayaran, pihak polisi Bali juga menuturkan terkait rincian jumlah obat-obatan terlarang yang jadi barang bukti pemberat hukum kedua pelaku.
Semula barang bukti narkotika sabu-sabu yang dimiliki kedua tersangka ditaksir seberat 17 kg, faktanya memiliki berat bersih 18 kg lebih, atau tepatnya 18.283 gram.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polresta Denpasar Bongkar Aksi Duo Pengedar 18 Kg Sabu-sabu, Fakta Mengejutkan Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News