Viral Aniaya WNA Ukraina, 3 Bule Ini Dideportasi Imigrasi Bali

Viral Aniaya WNA Ukraina, 3 Bule Ini Dideportasi Imigrasi Bali - GenPI.co BALI
Bule penganiaya yang sempat viral dideportasi oleh imigrasi Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Seorang warga negara asing (WNA) Ukraina, Oleg Zheinov sempat viral karena jadi bulan-bulanan para bule awal Febrari 2022 lalu. Nah, kini para penganiayanya itu sudah dideportasi Imigrasi Bali.

Mendekam selama dua minggu usai menyerahkan diri ke kepolisian, para pelaku penganiayaan ini musti harus tinggal di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar aturan-aturan yang berlaku, terutama mengganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah Pulau Dewata imbas video viral pengeroyokan Volodymyr Kaminski.

Ketiga bule pengeroyok itu yakni dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, masing-masing ID (38) dan VK (30), serta AT (49) asal Rusia.

Ketiganya terlibat dalam kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap WNA lainnya yakni Oleg Zheinov beberapa waktu lalu di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sejatinya ada empat WNA yang akan dideportasi terkait kasus pengeroyokan ini, satu WN Ukraina lainnya berinisial OZ.

Namun, hingga kemarin, OZ masih dalam status masa komunikasi dengan kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya di Bali.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Bule Ukraina dan 1 WNA Rusia Perusuh di Bali Akhirnya Dideportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya