JPU Tuntut 2 Tahun, Ini Pemberat Hukum Musisi Bali Jerinx SID

JPU Tuntut 2 Tahun, Ini Pemberat Hukum Musisi Bali Jerinx SID - GenPI.co BALI
Musisi Bali, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara oleh JPU PN Jakarta. Foto: JPNN

Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bali Barat-Tengah Dapat Peringatan Dini, BMKG: Cuaca Hari Ini

Sebagaimana diketahui, sebelum berurusan dengan Adam Deni, Jerinx SID sempat bikin masalah ketika menyebut IDI sebagai 'kacung WHO.' Adapun musisi ini pernah dipenjara sekitar satu tahun kurang di Bali gara-gara itu. (mcr7/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun, Pernah Masuk Penjara Jadi Alasan Pemberat Hukuman, Hhmm

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya