JPU Tuntut 2 Tahun, Ini Pemberat Hukum Musisi Bali Jerinx SID

JPU Tuntut 2 Tahun, Ini Pemberat Hukum Musisi Bali Jerinx SID - GenPI.co BALI
Musisi Bali, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara oleh JPU PN Jakarta. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat punya alasan tersendiri berupa pemberat hukuman saat menuntut musisi Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID selama dua tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni yang melibatkan penabuh drum Superman Is Dead ini masih bergulir pada Jumat (18/02/22).

Dalam agenda sidang terbuka di PN Jakarta, pihak JPU I Gde Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx SID dengan hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bali Barat-Tengah Dapat Peringatan Dini, BMKG: Cuaca Hari Ini

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU I Gde Eka Hariana, Jumat (18/02/22).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Jerinx SID.

BACA JUGA:  Kejari Negara Bali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Nilainya?

JPU I Gde Eka Hariana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Salah satu hal yang memberatkan lantaran penggebuk drum grup band punk rock itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.

BACA JUGA:  Kapolresta Denpasar Bali Datangi Wali Kota Jaya Negara, Ada Apa?

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata JPU I Gde Eka Hariana.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun, Pernah Masuk Penjara Jadi Alasan Pemberat Hukuman, Hhmm

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya