Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Diharapkan kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
BACA JUGA: Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu
Nilai kompensasi korban berbeda-beda tergantung derajat lukanya.
Rinciannya, luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000.
BACA JUGA: Pria Tewas Dilindas Vario Mengwi, Ini Temuan Polres Badung Bali
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News