Ia pun didakwa pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Republik Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dituntut hanya empat tahun penjara oleh JPU, eks Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram kabarnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Kejari Denpasar, Bali pekan depan. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News