Korupsi Rp1 M Eks Kadisbud Denpasar Bali, JPU Tuntut Segini

Korupsi Rp1 M Eks Kadisbud Denpasar Bali, JPU Tuntut Segini - GenPI.co BALI
Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diamankan Kejari Bali dan dituntut segini. Foto: Antara

Ia pun didakwa pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Republik Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah dituntut hanya empat tahun penjara oleh JPU, eks Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram kabarnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Kejari Denpasar, Bali pekan depan. (Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya