Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.
Selain itu, pihak penyidik juga sempat memanggil Mereka adalah Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.
"Hari ini, Kamis (17/02/22), pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.
BACA JUGA: Pangdam IX/Udayana Bali Perintahkan Prajurit TNI Ini
Hanya saja, meskipun sudah memanggil banyak saksi, KPK masih belum secara resmi mengumumkan pelaku korupsi DID di Pemkab Tabanan, Bali. Alasannya, bukti serta kesaksian belum mencukupi. (Ant)
BACA JUGA: Bali United Girang, Kini Hanya Selisih Satu Angka dari Arema FC
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News