Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu

Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu - GenPI.co BALI
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Isu korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali kembali di dalami KPK baru-baru ini setelah memanggil Ketua BPK serta seorang PNS Kemenkeu.

Adanya aksi maling uang rakyat di salah satu kabupaten di Pulau Dewata tersebut sudah mencuri perhatian publik sejak tahun 2021.

Ratusan saksi telah diperiksa penyidik Lembaga Antirasuah, tetapi tidak kunjung mengerucut pada nama tersangka. Padahal, mereka sempat mencurigai eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.

BACA JUGA:  Pangdam IX/Udayana Bali Perintahkan Prajurit TNI Ini

Penyidik KPK justru masih mendalami tahapan pengajuan usulan DID Tabanan, Bali, dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait dengan usulan dana tersebut.

KPK memeriksa dua PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin (16/2), yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

BACA JUGA:  Bali United Girang, Kini Hanya Selisih Satu Angka dari Arema FC

"Dua saksi hadir dan memberikan konfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak soal dana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/02/22).

Menurut Ali Fikri, KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Polemik Potong Bonus Atlet PON, Fraksi Gerindra DPRD Bali Beraksi

Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya