Perkara Kayu, Pria Jembrana Bali Diancam Penjara oleh Polisi

Perkara Kayu, Pria Jembrana Bali Diancam Penjara oleh Polisi - GenPI.co BALI
Pria Jembrana, Bali ditangkap polisi imbas pencurian kayu sonokeling. Foto: Humas Polda Bali

Pada akhirnya petugas berhasil mengamankan Putu B sementara pelaku lainnya dilaporkan meninggalkan tempat kejadian perkara karena takut masuk penjara.

Nah, terduga pelaku pun kini disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.

Polisi menerangkan jika pria asal Jembrana, Bali itu berpotensi mendekam di penjara minimal setahun dan maksimal 5 tahun dengan tambahan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. (*)

BACA JUGA:  Top Skor Liga 1, Pemain Bali United Spasojevic bakal Bikin Rekor

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya