GenPI.co Bali - Polisi membubarkan pengunjung di warung angkringan anak muda (Bali Boozy), Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (11/02/2022) pukul 23.10 malam.
Warung tersebut juga dipasang garis polisi karena melanggar Protokol kesehatan (Prokes) dengan berkerumun.
"Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Minggu.
BACA JUGA: Demi Sekeha Teruna dan Yowana, Segini Bantuan Pemkab Badung Bali
Dia menegaskan pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022.
"Kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan," ungkapnya.
BACA JUGA: Bangga! Undiksha Bali Borong Emas di Ajang Internasional AIISEEF
Malam itu nampakntidak ada jaga jarak antar pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
Selain itu, warung ini juga tak menyediakan barcode Peduli Lindungi.
BACA JUGA: Usai Dipenjara 11 Tahun, Warga Thailand Diusir dari Bali
Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News