GenPI.co Bali - Warga negara Thailand berinisial MUS (35) dideportasi dari Bali setelah bebas dari pidana penjara dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, MUS dipenjara di Lapas Peremuan II A Kerobokan selama 11 tahun yang sudah dukurangi berbagai remisi.
Setelah bebas, MUS langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian.
BACA JUGA: Bangga! Undiksha Bali Borong Emas di Ajang Internasional AIISEEF
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, MUS melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya," katanya dikutip Antara, Minggu (13/02/2022).
BACA JUGA: Demi Sekeha Teruna dan Yowana, Segini Bantuan Pemkab Badung Bali
Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
BACA JUGA: Hasil BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs Bali United: Menang Telak
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News