Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.(Ant)
BACA JUGA: Bangga! Undiksha Bali Borong Emas di Ajang Internasional AIISEEF
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News