
Sementara saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). Maka masih ada potensi penambahan (konversi) sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur.
Dai menambahkan pasien dengan agejala ringan dan tanpa gejala yang tidak perlu dirawat di rumah sakit yakni dengan kriteria sebagai berikut.
Pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95 persen, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.
BACA JUGA: Satgas Denpasar Bali: Isoter Kewalahan Imbas Ledakan Covid-19
"Menghimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit," katanya.
Sebab akan menghalangi pasien yang harusnya dirawat di rumah sakit dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid.
BACA JUGA: Darurat! Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali Peringkat 4 di Indonesia
Data Satgas Covid-19 Bali, rincian BOR di Rumah Sakit per Jumat 11 Februari 2022 yakni BOR Intensif (ICU) dengan Kapasitas 237 dan sudah terisi 103.
Lalu, BOR non intensif memiliki kapasitas 2.382 dengan temp[at tidur terisi 1.219.(*)
BACA JUGA: BOR Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Bali Sudah Lewati 50 Persen
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News