Nah, melalui hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung, ditemukan fakta jika keduannya terbukti melakukan tindakan melanggar hukum berupa pencurian uang rakyat.
Terlepas dari tuntutan JPU Kejari Klungkung, Bali, dua pegawai PDAM Tirta Mahottama ini telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp320.450.000 sebagai bayaran ganti rugi yang dibebankan kepada mereka. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News