Korupsi Rp320 Juta, 2 Pegawai PDAM Klungkung Bali Dituntut Segini

Korupsi Rp320 Juta, 2 Pegawai PDAM Klungkung Bali Dituntut Segini - GenPI.co BALI
Dua pegawai PDAM Klungkung, Bali dituntut hukum segini gara-gara korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dua tersangka korupsi PDAM yang maling uang rakyat senilai Rp320 juta mendapat tuntutan hukum segini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali, Kamis (10/02/22).

Sebagaimana diketahui, I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita selaku pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama kawasan Gumi Serombotan telah terbukti bersalah tilap uang konsumen periode Mei 2018 hingga September 2019.

JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra lantas menyatakan jika kedua orang tersebut layak dihukum selama 17 bulan dengan denda masing-masing Rp50 juta.

BACA JUGA:  Media Asing Geger Tewasnya Bule AS Bugil di Bali, Ada Apa?

"Menuntut, terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun lima bulan dan denda masing-masing 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," ungkap Gede Darmawan, Kamis (10/02/22).

Tak cuma penjara, pihak jaksa juga menuntut agar dua orang pegawai PDAM Tirta Mahottama itu mengembalikan uang korupsi yang bernilai total Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Jakarta-Bali Kian Mudah, Traveloka Rilis Tiket Pesawat Murah

Kasus sendiri berawal saat Narsa yang menjabat sebagai Kepala Unit dan Suardita selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan bekerja sama menggelapkan uang negara.

Dalam bisnis penjualan tangki di perusahaan air minum tersebut, mereka hanya membuat kwitansi manual via komputer tanpa memasukannya ke aplikasi Bima Sakti.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Gagal Ikut Piala AFF Usai TC di Bali

Beberapa kwitansi penjualan dan uang hasil penjualan sendiri telah disimpan oleh kedua terdakwa dengan dalih untuk berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya