Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Telanjangi Siswi SMP di Bali

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Telanjangi Siswi SMP di Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual kepada gadis SMP berusia 14 tahun di Gerokgak, Buleleng, Bali.

Korban dalam kasus ini dimandikan, ditelanjangi, lalu direkam setelah dicekoki miras.

Hal ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan visum kepada korban.

BACA JUGA:  Gadis SMP di Bali Dilecehkan Setelah Dicekoki Miras hingga Trauma

"Untuk kasus ini sudah dalam pemeriksaan saksi saksi dan terduga, hasil visum sudah ada sehingga utk perkara ini sudah dilakukan pemberkasan," kata Kasi Humas Polres Buleleng  AKP Gede Sumarjaya dihubungi, Rabu (09/02/2022).

Kendati demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak.

BACA JUGA:  'Terkhianati' Saudara, Napi Kabur Rutan Bima Diciduk Polisi Bali

Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak
dan  UU RI no 17 tahun 2016.

"Untuk persetubuhannya korban tidak terasa karena tidak sadar akibat pengaruh minuman.
 Korban sadar betul setelah ada dirumah setelah diantar terduga pelaku," kata dia.

BACA JUGA:  Geger Temuan Bule Amerika Meninggal Dunia Tanpa Busana di Bali

Diberitakan sebelumnya, gadis 14 tahun yang masih duduk di sekolah SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, mengalami ketakutan dan trauma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya