Viral Penganiayaan WNA Ukraina, Kemenkumham Bali: 2 Bule Lebih

Viral Penganiayaan WNA Ukraina, Kemenkumham Bali: 2 Bule Lebih - GenPI.co BALI
Dua bule yang sudah ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap WNA Ukraina di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jamaruli Manihuruk selaku Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengidikasikan jika viralnya aksi penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) Ukraina melibatkan dua bule lebih.

Seperti diketahui sebelumnya, sempat geger dunia maya Pulau Dewata ketika melihat korban bernama Oleg Zheinov (54) dihajar ramai-ramai oleh sekelompok orang tak dikenal di daerah Kuta.

Menjadi perhatian serius karena bisa rusak citra Bali, bagian Kemenkumham lantas berjanji bakal menidak tegas para tersangka bahkan bisa langsung melakukan deportasi kelak.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Nah, baru-baru ini, Jamaruli Manihuruk memaparkan jika ada indikasi lebih dari dua bule yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap WNA Ukraina tersebut pada Rabu (02/02/22).

"Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang, dan kami masih terus memeriksa dua orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk mengetahui keberadaan buronan tersebut," tutur Manihuruk, Senin (07/02/22).

BACA JUGA:  HPN 2022: Bos JPNN dan Peserta Seminar Ganti Nama, Kok Bisa?

Untuk kelengkapan identitas dari para orang asing yang buron tersebut, pihak Kemenkumham menyebut masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan.

Di sisi lain, langkah lanjut yang akan dilakukan pihaknya terhadap inisial AT selaku bule Rusia dan ID dari Ukraina yang lebih dulu menyerahkan diri sudah jelas yakni langsung deportasi.

BACA JUGA:  Hotel Karangasem Bali Kena Durian Runtuh Imbas MotoGP, Kok Bisa?

"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya