Tipu Rp675 Juta, Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan Bali

Tipu Rp675 Juta, Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan Bali - GenPI.co BALI
Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan gara-gara kasus penipuan. Foto: Antara

Karena membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta Wayan Sujena mengembalikan uang miliknya.

Atas permintaan korban, tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI.

Masing-masing senilai Rp 300 juta, Rp 175 juta, dan Rp 200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.

BACA JUGA:  Debt Collector Rampas Mobil Tamu Kuta Bali, Reaksi Polisi?

Pada 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.

Terbukti bikin rugi korban Aspartha Putra sebesar Rp675 juta, akhirnya Wayan Sujena pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dieksekusi pihak Kejati Bali imbas aksi penipuannya. (Ant)

BACA JUGA:  Limbah Tes Antigen di Selat Bali Viral, ECOTON: Masalah Fatal

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya