Curi Uang Pedagang Lalapan, Pria Ini Diciduk Polisi Tabanan Bali

Curi Uang Pedagang Lalapan, Pria Ini Diciduk Polisi Tabanan Bali - GenPI.co BALI
Seorang pria ditangkap polisi Tabanan, Bali gara-gara mencuri uang pedagang lalapan. Foto: Polres Gianyar

GenPI.co Bali - Niat hati nikmati uang seorang pedagang lalapan, pria bernama Triawan Sulistio (30) musti mendekam dibalik jeruji besi usai aksi curi uangnya diungkap Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali baru-baru ini.

Mengutip rilisan resmi Polres Tabanan, kronologis kejadian sendiri bermula saat tersangka meminjam motor Vario 125 No.pol B 3845 SXM milik korban bernama Samsuni (31) pada Senin (08/11/21).

Patut diketahui, Samsuni bekerja sebagai pedagang lalapan di yang bertempat di jalan by pas Ir Soekarno. Saat ia masih melayani pelanggan sekitar pukul 00.30 WITA, Triawan ingin meminjam kendaraannya.

BACA JUGA:  Mukjizat Bagi Penderita Diabetes, Manfaat Konsumsi Pisang Mentah

Nah, momen inilah yang ditunggu-tunggu sang pelaku untuk melarikan motor milik korban. Pasalnya setelah dibawa, Triawan Sulistio tak kunjung kembali ke tempat jualan makanan tersebut.

Bak bernafsu kuasai harta benda milik Samsuni, pelaku pun masuk ke kamar kos sang penjaja lalapan dengan cara merusak jendela. Tanpa ragu, ia merampas uang senilai Rp1,5 juta dan melarikan diri dari TKP.

BACA JUGA:  Saat Omicron, Media Asing: Pariwisata Bali Samai Thailand

Tak terima dengan nasib yang dialaminya, Samsuni lantas melapor ke Polsek Kediri, Tabanan, Bali untuk mendapat keadilan yang kemudian laporannya langsung diproses.

Melalui laporan tersebut, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Agus Fajar Gumelar,S.Tr.k, atas Perintah Kanit Reskrim AKP I Wayan Suta Arcana ,SH langsung meringkus pelaku yang sembunyi di kost jalan popies 1 Kuta Badung.

BACA JUGA:  Doker: Mayoritas Pasien Covid-19 Omicron Alami 2 Gejala Ini

Proses penangkapan itu sendiri berawal dari pengumpulan berbagai barang bukti, kesaksian, dan beragam informasi pendukung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya