Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman

Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman - GenPI.co BALI
Jaringan narkoba terancam hukuman ini dar Polres Gianyar, Bali. Foto: Humas Polda Bali

Kemudian tersangka terakhir yakni I Putu Astika (41) alamat Samarapura Klungkung yang ditangkap pada 24 Januari 2022 di Jalan Taman Baginda Temesi Gianyar dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,5 gram.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (31/1/2022) mengatakan bahwa para tersangka ini tergabung atas satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Mereka ini satu jaringan, berawal dari penangkapan tersangka pertama dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan-penangkapan tersangka lainnya," ujarnya, Senin (31/01/22).

BACA JUGA:  Bule Rusia Jatuh ke Jurang Gianyar Bali, Kisahnya Tak Terduga

Polres Gianyar, Bali lantas mengancam tujuh orang tersangka yang masuk jajaran jaringan peredaran narkoba pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10-15 tahun penjara. (*)

 

BACA JUGA:  Garuda Indonesia ke Bali, 6 Wisman Jepang Dikarantina di Sini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya