AKP Sutriono juga merinci asal daerah ke-35 tersangka, yakni 18 orang warga asli Bali, 18 orang Jawa, dan 2 orang dari Medan.
"Untuk jenis kelamin, 30 tersangka laki-laki dan 5 orang tersangka perempuan," lanjut AKP Sutriono.
Sebanyak 35 orang yang terjerat kejahatan narkoba itu pun siap dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (gie/jpnn)
BACA JUGA: Covid-19 Bali Menggila, Nasib Laga Madura United vs Persipura?
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Denpasar Ciduk 35 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2022, Tolong Amati, Siapa Tahu Kenal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News