Januari, Polisi Denpasar Bali Ciduk 35 Tersangka Kejahatan Ini

Januari, Polisi Denpasar Bali Ciduk 35 Tersangka Kejahatan Ini - GenPI.co BALI
Polisi tangkap 35 tersangka kejahatan ini di Denpasar, Bali. Foto: JPNN

AKP Sutriono juga merinci asal daerah ke-35 tersangka, yakni 18 orang warga asli Bali, 18 orang Jawa, dan 2 orang dari Medan.

"Untuk jenis kelamin, 30 tersangka laki-laki dan 5 orang tersangka perempuan," lanjut AKP Sutriono.

Sebanyak 35 orang yang terjerat kejahatan narkoba itu pun siap dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (gie/jpnn)

BACA JUGA:  Covid-19 Bali Menggila, Nasib Laga Madura United vs Persipura?

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Denpasar Ciduk 35 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2022, Tolong Amati, Siapa Tahu Kenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya