Januari, Polisi Denpasar Bali Ciduk 35 Tersangka Kejahatan Ini

Januari, Polisi Denpasar Bali Ciduk 35 Tersangka Kejahatan Ini - GenPI.co BALI
Polisi tangkap 35 tersangka kejahatan ini di Denpasar, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bulan Januari 2022 baru saja berakhir, Polisi Resor Kota Denpasar (Polresta) Denpasar, Bali malah sukses ciduk 35 tersangka kasus kejahatan ini.

Ya, baru-baru ini dalam suatu acara jumpa pers, Senin (31/01/22), pihak berwajib wilayah terkait sukses mengamankan setidaknya 35 tersangka kasus narkoba.

35 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar berasal dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.

BACA JUGA:  Covid-19 Bali Menggila, Nasib Laga Madura United vs Persipura?

Dengan 25 kasus narkotika dalam sebulan, itu artinya rata-rata hampir setiap hari terjadi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polresta Denpasar.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono saat gelar perkara di Mapolresta wilayah terkait pun sempat memaparkan dari seluruh penjahat tersebut disita banyak barang bukti.

BACA JUGA:  Luhut Bawa Kabar Gembira Bagi Pariwisata Bali Soal Wisman

Yakni sabu-sabu seberat 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi sebanyak 575 butir atau 12,78 gram, serta serbuk ekstasi seberat 0,72 gram. Bahkan, AKP Sutriono juga sempat menyinggung adanya artis yang ikut terciduk.

"Dari beberapa tersangka yang kami amankan, salah satunya artis sinetron dan selebgram," ungkap AKP Sutriono, Senin (31/01/22).

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 TC di Bali, Ini Peringatan Shin Tae-yong

Tak kalah mencengangkan, lanjutnya, petugas juga berhasil membekuk residivis kasus narkoba berinisial Tedi, yang kedapatan memiliki senjata api saat ditangkap.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Denpasar Ciduk 35 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2022, Tolong Amati, Siapa Tahu Kenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya