Polisi: Wanta Bunuh Selingkuhan Gianyar Lolos Pasal Ini, Kenapa?

Polisi: Wanta Bunuh Selingkuhan Gianyar Lolos Pasal Ini, Kenapa? - GenPI.co BALI
Nengah Wanta selaku pembunuh pria diduga selingkuhan di Gianyar, Bali lolos pasal ini. Foto: JPNN

Kendati demikian, pelaku tetap kena pasal berlapis yaitu yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT lantaran melakukan aksi penganiayaan berat kepada sang istri, Ni Kadek Setyawati.

BACA JUGA:  Isu Selingkuh! Suami Bali Bunuh Pria Banyuwangi dan Bacok Istri

Alasan tak dimasukannya pasal tambahan pembunuhan berencana dengan ancaman hingga hukuman mati menurut polisi ditengarai gara-gara Nengah Wanta tak mengira aksi gilanya tersebut bakal membunuh selingkuhan istrinya. (gie/jpnn)

 

BACA JUGA:  Korupsi KUR Bank BUMN Rp2 Miliar, Kejari Badung Bali Beraksi

 

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuh Warga Banyuwangi Lolos Pasal Mematikan, Kompol Ariawan Ungkap Alasan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya