
Ditangkap pada Senin (17/01/22), pelaku lantas mengakui perbuatannya dan menjual berbagai macam alat musik tersebut ke Gianyar agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mendapat keutungan hingga Rp3,3 juta, alasan kebutuhan sehari-hari Sucamerta tetap tak dibenarkan oleh polisi. Pencuri gamelan di wilayah Mengwi, Badung, Bali ini pun musti siap masuk bui. (*)
BACA JUGA: Curi Bitcoin Rp5,8 M Bule Italia di Bali, Tentara Inggris Diciduk
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News