
"Tersangka mengakui telah habiskan sebagian besar uang untuk beli miras dan membagikan beberapa rokok ke teman-temannya saat acara perayaan ulang tahun di Gianyar," kata Kompol Hamdani lagi.
Aksi Saba Ora membagikan uang haram hasil curian di ultah rekannya ini pun buat kerugian toko milik Herman Siswan rugi hingga Rp8 juta. Sang pria NTT itu pun harus siap dihukum masuk bui oleh polisi Tabanan, Bali. (*)
BACA JUGA: Latih Timnas Indonesia di Bali, Asisten Shin Tae-yong Diubah PSSI
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News