
GenPI.co Bali - Aksi berbagi rezeki oleh Saba Ora (29) di acara ulang tahun (ultah) teman buatnya harus rela diringkus polisi Tabanan, Bali, Senin (17/01/22).
Bisa dibilang, aksi berbagi kebaikan jika dari uang hasil jerih payah mungkin merupakan hal lumrah. Sayangnya, aksi yang dilakukan oleh pria asal Sumba NTB ini tak patut untuk dianggap suatu hal baik.
Bagaimana tidak? Saba Ora diketahui berbagi uang haram saat merayakan pesta ultah koleganya yang berada di Gianyar pada hari Minggu (16/01/22).
BACA JUGA: Latih Timnas Indonesia di Bali, Asisten Shin Tae-yong Diubah PSSI
Menurut Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali bernama Kompol Fahmi Hamdani, semua ini berawal dari laporan pemilik toko Marticius yang kemalingan.
Ya, Herman Siswan (39) pemilik dari toko kelontong itu melaporkan jika uang di tokonya senilai Rp2,5 juta dan berbagai produk rokok hilang.
BACA JUGA: Fakta Kematian Aneh Bule Inggris di Bali, Sempat Lari dari RS
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, biang kerok pencurian ini ternyata ialah Saba Ora sendiri yang menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
"Tersangka (Saba Ora) ditahan dari indekosnya yang berlokasi di depan toko yang dibobolnya pada Minggu (16/01/22)," ujar Kompol Hamdani, Rabu (19/01/22) dikutip rilisan pers.
BACA JUGA: Viral! Ramai Nusantara, Media Australia: Bali Ibu Kota Indonesia
Kala menjalani interogasi dengan pihak berwajib, tersangka pun mengakui telah menghabiskan sebagian besar uang untuk membeli satu krat bir dan rokok hasil curiannya dibagikan ke rekanya yang sedang ultah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News