
GenPI.co Bali - Remaja inisial MAW dan A nekat lakukan pencurian motor (curanmor) hingga sebabkan korban rugi Rp18 juta. Keduanya pun diringkus polisi baru-baru ini.
Aksi kejahatan dua orang yang masih berstatus pelajar berawal dari laporan seorang korban bernama AA Putu Lanang W (31) pada tanggal 30 Mei 2021 lalu.
Latar tempat kejadian perkara (TKP) sendiri yakni di Jalan Pulau Saelus, Nomor 9, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dimana dekat dengan kediaman korban.
BACA JUGA: Media Asing Heboh Viral Wanita Gianyar Bali 'Nikahi' Keris
Putu Lanang W sejatinya telah memakirkan kendaraannya yakni Honda Vario bernomor polisi (nopol) DK 4327 AAX di parkiran. Namun, pada pukul 07.00 WITA, motornya raib.
Tak pelak pria malang itu langsung melaporkan tindakan pencurian motor ke Polsek Denpasar Selatan, Bali dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp18.000.000.
BACA JUGA: Bali Jadi Mimpi Buruk Angelo Alessio Latih Persija, Kok Bisa?
Setelah berbulan-bulan berlalu, pihak polisi pun berhasil menahan pelaku yang tak lain dan tak bukan ialah dua remaja berstatus pelajar SMA.
MAW dan A sukses dibekuk pihak otoritas terkait di seputaran Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
BACA JUGA: Polresta Denpasar Bali Ungkap Kematian Bule Inggris, Bunuh Diri?
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika KP lantas menuturkan bagaimana modus operandi dua orang yang sama-sama berusia 18 tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News