Sempat Buron, Wanita Cantik Perusak Vila Bali Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Wanita Cantik Perusak Vila Bali Ditangkap Polisi - GenPI.co BALI
Wanita cantik perusak vila di Seminyak, Bali bernama Sari Soraya Ruka ditangkap polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Wanita cantik bernama Sari Soraya Ruka sukses ditangkap polisi, Minggu (16/01/22), setelah sempat buron karena ditetapkan sebagai tersangka perusak Vila di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Adapun perempuan berusia 46 tahun itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2018 karena tindakan pengerusakan tempatnya menginap.

Hanya saja, Sari Soraya yang sebelumnya beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta tak diketahui keberadaannya lagi.

BACA JUGA:  Biadab! Pria 50 Tahun Cabuli Bocah Ingusan Bali Hingga Trauma

Diketahui, perusak vila ini acapkali berganti alamat hingga Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kelimpungan mancarinya.

"Mulai dari Jalan Drupadi Badung hingga Jakarta Timur," sebut Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Senin (17/01/22).

BACA JUGA:  Monumen Sita Kepandung Bikin Indah Denpasar Bali, Dana dari Mana?

Kronologis kejadian sendiri bermula saat wanita cantik ini dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena yang berlokasi di Jalan Plawa, Seminyak, Badung selama 25 tahun dari 6 November 2003-6 November 2028.

Wajib membayar Rp23 juta per tahun, tersangka bersama suaminya tak mampu membayar lagi hingga perjanjian sewa-menyewa telah dibatalkan sejak 1 Juli 2012 lalu.

BACA JUGA:  Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter, BMKG Rilis Cuaca Bali Hari Ini

"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," jelas Luga Harlianto, dalam keterangan resminya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buron Kasus Perusakan Vila Diciduk Kejati Bali saat ke Mal, Lihat Wajahnya saat Ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya