
GenPI.co Bali - Aksi biadab pria berusia 50 tahun bernama inisial TO terbilang meresahkan usai cabuli bocah ingusan inisial AJM pada sekitaran Desember 2021 lalu.
Ayah korban berinisial EP telah melaporkan tindakan bejat tersangka ke Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Selasa (11/01/22).
Tak perlu waktu lama, Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia lantas mengatakan jika penangkapan pun langsung dilakukan pihak berwajib.
BACA JUGA: Dipecat, Pria Medan Eks Pegawai Vila Bali Balas Dendam
Benar saja, selang dua hari laporan masuk, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar, Bali akhirnya menangkap TO di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.
"Pelaku sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia, Minggu (16/01/22).
BACA JUGA: Tabrak Tembok, Pemotor Asal Gianyar Bali Tewas Mengenaskan
Kronologis kejadian sendiri bermula kala pria berusia 50 tahun itu berkunjung ke rumah sang bocah berusia 7 tahun kala situasi sepi.
Diketahui, kedua orang tua AJM tengah bekerja. Tak pelak, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan dali memangku korban.
BACA JUGA: Geger Sekdes Belega Gianyar Bali Bunuh Diri, Ini Kronologisnya
Tanpa diduga, pria berusia setengah abad itu langsung mencabuli korban dengan cara memasukan jari ke kemaluan bocah malang tersebut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria 50 Tahun Pencabul Bocah Ingusan Diciduk, Aksinya Sungguh Keji
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News