Penendang Sesajen Semeru Bebas? Kapolri Balas Menohok Rektor UIN

Penendang Sesajen Semeru Bebas? Kapolri Balas Menohok Rektor UIN - GenPI.co BALI
Penendang sesajen di Gunung Semeru. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Al Makin meminta penendang sesajen Gunung Semeru bebas. Tak setuju, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Bali, Sabtu (15/01/22) beri pesan menohok ini.

Sebagaimana diketahui, salah satu rektor kampus muslim negeri di Kota Pendidikan meminta agar polisi mempertimbangkan kasus hukum yang menimpa Hadfana Firdaus.

Seperti diketahui sejak awal, Hadfana Firdaus (34) menjadi perhatian publik kala menendang sesajen di Gunung Semeru yang ditaruh oleh warga setempat.

BACA JUGA:  Geger Sekdes Belega Gianyar Bali Bunuh Diri, Ini Kronologisnya

Alasan permintaan agar pelaku bebas dari segala tuduhan tak lepas dari pernyataan Prof Al Makin bahwa banyak kasus yang libatkan minoritas juga luput dari hukum di Indonesia.

Alih-alih sepaham dengannya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali mengatakan jika hukum tak bisa diintervensi pihak manapun.

BACA JUGA:  Bule Inggris di Bali Tewas, Pacar Bongkar Fakta Mengejutkan

"Jangan ada melakukan intervensi. Proses penyidikan masih berlangsung," kata Sigit Prabowo, Sabtu (15/01/22) saat di Pulau Dewata.

Ia berjanji jika kasus yang lekat kaitannya dengan intolerasi antar umat beragama di Indonesia akan diproses seadil-adilnya oleh polisi.

BACA JUGA:  Tak Dibunuh Pacar Asal Indonesia, Bule Inggris Bali Bunuh Diri?

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorasi justice, semua masih dalam proses,” paparnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya