
Hadfana Firdaus sendiri ditangkap di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/01) pukul 22.30 WIB. Kemudian, ia digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/01) pukul 04.30 WIB.
Meski secara gamblang mendapat penolakan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Al Makin, Kapolri nampak yakin jika hukum di Indonesia akan benar-benar ditegakan terhadap penendang sesajen Semeru. Apalagi aksi pelaku begitu meresahkan umat lain. (lia/jpnn)
BACA JUGA: Geger Sekdes Belega Gianyar Bali Bunuh Diri, Ini Kronologisnya
BACA JUGA: Bule Inggris di Bali Tewas, Pacar Bongkar Fakta Mengejutkan
BACA JUGA: Tak Dibunuh Pacar Asal Indonesia, Bule Inggris Bali Bunuh Diri?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News