Lewat aksinya menggunakan kunci leter T, kedua pelaku sukses menggasak Mio Soul DK 1938 UC, Honda Vario DK 4012 UF, dan Honda Vario DK 5491 UAH.
Kedua tersangka curanmor pengguna kunci T itu pun hanya bisa pasrah kala Polisi Buleleng, Bali mengancam mereka pelanggaran pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Masih Tak Bersahabat, BMKG Prediksi Cuaca Bali Hari Ini
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News