AKP Yogie menambahkan jika Suryana Putra sempat berhasil menjual barang-barang curiannya untuk kepentingan pribadi. Sementara untuk curian ponsel masih digunakan pelaku.
"Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku," imbuhnya.
Adapun pria yang pencurian hingga sebabkan kerugian korban puluhan juta ini dianggap Polisi Buleleng, Bali telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Pengoplos Gas LPG Buleleng Bali Nakal, Polisi Beber Keuntungannya
BACA JUGA: Penyeberangan Gilimanuk Bali-Ketapang Tutup Lagi, Biang Keroknya?
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News