Tebar Dosa Langgar Hukum, Angkringan Denpasar Bali Kena Karma

Tebar Dosa Langgar Hukum, Angkringan Denpasar Bali Kena Karma - GenPI.co BALI
Ilustrasi angkringan di Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Warung kopi (warkop) atau angkringan Teras Ombo di Denpasar, Bali harus rela ditutup paksa oleh polisi karena telah melanggar hukum yang berlaku, Senin (10/01/22).

'Karma' berupa penutupan ini ternyata tak lepas dari pelanggaran berupa memasarkan minuman keras, membuat pengunjung sering mabuk-mabukkan, dan sebabkan keonaran lewat suara bising.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, tempat minum yang terletak di Jalan Mahedradata ini dikeluhkan oleh warga karena mengganggu ketertiban.

BACA JUGA:  Sambaran Petir Buat Pria Jembrana Bali Ini Tewas Mengenaskan

"Mendapat laporan dan keluhan dari warga, kami memutuskan untuk menutup angkringan itu terutama usai terjadi banyak pelanggaran hukum dan menganggu orang sekitar," kata Agustina, Senin (10/01/22) Dikutip The Bali Sun.

Agustina juga menjelaskan jika angkringan di Denpasar, Bali itu menyediakan miras tanpa izin legal, langgar jam malam, sering jadi tempat perkelahian, dan tak galakkan aturan prokes Covid-19.

BACA JUGA:  Nenek Desa Kayuputih Buleleng Bali Tewas Bunuh Diri, Motifnya?

"Mereka sering menyetel musik dengan volume keras di tengah malam, dimana hal itu melanggar aturan malam yang sudah ditetapkan. Banyak orang merasa terganggu," tutur Kompol Agustina lagi.

Pihak polisi yang berikan sanksi pun menjanjikan ke warga sekitar bahwasannya warkop tersebut tak akan beroperasi di tempat yang sama lagi.

BACA JUGA:  Dana PEN Rp263 M, Dispar Badung: Pantai Seminyak Untungkan Bali

"Mereka boleh membuka tempat minum ini di tempat lain jika perlu, asalkan segala macam regulasi telah ditaati. Namun, mereka sudah dilarang beroperasi di sini," kata dia lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya