
Demi mendukung perubahan lebih baik, Pemprov terkait bahkan mengeluarkan sejumlah regulasi terkait pembangunan bidang kesehatan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2019 soal Kesehatan Tradisional.
Gubernur I Wayan Koster yakin dengan peningkatan mutu kualitas perawat ini bisa memudahkan masyarakat Bali untuk mendapat hak berobat memadai. (Ant)
BACA JUGA: Gubernur Koster Naikkan Insentif 1.493 Bendesa Adat Bali, Berapa?
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News