Pihak JPU ogah memberikan keringanan karena kejahatan yang dilakukan pria paruh baya. Ia sempat pimpin serangan gereja-gereja di Indonesia tahun 2000 sekaligus menyerang kediaman resmi duta besar Filipina di tahun yang sama.
Apalagi karena koneksinya dengan jaringan teroris internasional Al-Qaida, Zulkarnaen selaku otak dibalik aksi teroris Bom Bali ini tak layak mendapat keringanan hukuman seperti diungkapkan oleh JPU PN Jakarta. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News