Presiden Jokowi Perpanjang Bencana Pandemi Covid-19, Bali Waspada

Presiden Jokowi Perpanjang Bencana Pandemi Covid-19, Bali Waspada - GenPI.co BALI
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Status bencana yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia. Bali pun diharapkan untuk tetap waspada.

Badai virus mematikan asal Wuhan, China ini masih menjadi polemik tiada akhir di seluruh negara seantero dunia semenjak merebak tahun 2019 lalu.

Ya, tidak terkecuali Indonesia yang terdiri dari 34 provinsinya juga tak luput terkena imbas Covid-19 yang menjangkiti 4,26 juta orang dan merenggut nyawa 144 ribu jiwa.

BACA JUGA:  Rayakan Bangkit Saat Pandemi Covid-19, Warga Bali Coba Siat Yeh

Keadaan mulai membaik, salah satu contohnya wilayah Bali yang alami kasus Covid-19 melandai tak serta merta membuat Presiden Jokowi menurunkan tingkat kewaspadaan.

Malahan, melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, ia perpanjang status kebencanaan pandemi.

BACA JUGA:  Kemenkes: Transmisi Wisdom Surabaya, Covid-19 Omicron Ada di Bali

"Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," kata dia dikutip dalam keppres, Minggu (02/01).

Status pandemi virus tersebut berlaku sejak 13 April 2020 lalu berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

BACA JUGA:  Nelayan Karangasem I Wayan Kondi Hilang, Ini Temuan Basarnas Bali

Dengan demikian keputusan ini, bisa dipastikan jika Pulau Dewata turut terkena imbasnya, terutama di sektor pariwisata yang masih urung pulih 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya