Polisi Tak Tahan 4 Tersangka Gilir Siswi SMP Buleleng, Kenapa?

Polisi Tak Tahan 4 Tersangka Gilir Siswi SMP Buleleng, Kenapa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Antara

“Para tersangka wajib dikenakan wajib lapor,” kata Iptu Gede Sumarjaya lagi pasca memberikan peringatan keras terhadap kalangan orang tua bocah tersebut.

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi oleh empat bocah itu diantaranya ialah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dengan denda sekitar Rp300 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Terlepas dari fakta polisi yang belum menahan empat ABG sebagai tersangka tersebut, siswi SMP Buleleng, Bali yang digilir ternyata memasang tarif Rp50 ribu. Artinya, sang perempuan 12 tahun itu memperbolehkan seseorang mencabulinya demi uang. (lia/JPNN)

BACA JUGA:  Viral! Bule Tidur di Jalanan Kerobokan Badung Bali, Kata Polisi?

 

 

BACA JUGA:  4 ABG Gilir Siswi SMP Buleleng Bali Tersangka, Hukumannya 'Gila'

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Wajib Lapor, Pesan Penyidik ke Orang Tua Tersangka Menyengat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya