4 ABG Gilir Siswi SMP Buleleng Bali Tersangka, Hukumannya 'Gila'

4 ABG Gilir Siswi SMP Buleleng Bali Tersangka, Hukumannya 'Gila' - GenPI.co BALI
Ilustrasi pelecehan seksual ke siswi SMP Buleleng, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kasus gilir siswi SMP berusia 12 tahun di Buleleng, Bali kembali jadi topik hangat baru-baru ini setelah pihak polisi telah tetapkan empat ABG sebagai tersangka dengan ancaman hukuman terdengar gila.

Beberapa hari terakhir publik Pulau Dewata digegerkan dengan aksi tak senonoh yang melibatkan lima orang yang statusnya masih pelajar di salah satu rumah daerah Desa Tejakula, Bumi Panji Sakti.

Bagaimana tidak? Dalam suatu video viral dengan durasi 34 detik dan 1 menit 52 detik menampilkan aksi mesum empat ABG pria bergantian 'menunggangi' seorang siswi SMP.

BACA JUGA:  Bali Tengah dan Utara Waspada Hujan, BMKG Rilis Cuaca Hari Ini

Langsung ditindak oleh otoritas di wilayah terkait, Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya berkata kepada awak media bahwa para aktor pria dalam video itu sudah resmi tersangka.

“Sudah jadi tersangka sejak tanggal 16 Desember. Proses pemberkasan oleh penyidik masih berlangsung,” kata Gede Sumarjaya kepada awak media, Selasa (21/12).

BACA JUGA:  Geger Pelecehan Mahasiswi Undiksha Bali, Presiden BEM Beraksi

Keempat bocah yang masih bau kencur tersebut memiliki inisial IN (15), GA (15), MA (14), dan KA (15). Semua tersangkan ternyata berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Imbas melakukan tindakan gilir menggilir siswi berusia 12 tahun, para ABG tersebut musti siap kehilangan masa mudanya gara-gara ancaman penjara minimal 5 hingga 15 tahun.

BACA JUGA:  Viral! Siswi SMP Digilir ABG Buleleng Bali Gabung Komunitas Ini

Bahkan, akibat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, keempatnya diwajibkan membayar denda minimal Rp300 juta hingga Rp600 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya