Lewat janji manis akan adanya pemberian bunga tinggi sekaligus menunjukkan buku tabungan korban pun merasa percaya.
Hanya saja, kejanggalan terjadi ketika jatuh tempo pada Juni 2020. Melaporkan ke Polisi Banjarangkan, Bali, sang Bendahara LPD bernama Gusti Ayu Suratni pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp1,5 miliar. (Ant)
BACA JUGA: Media Asing Sorot Video Viral Siswi SMP Buleleng Bali Digilir ABG
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News