
"Menggunakan masker adalah prokes Covid-19 yang paling mendasar dan tidak ada alasan apapun, wajib hukumnya memakai masker setiap keluar rumah," kata dia lagi.
Terlepas dari alasan tersebut, Satpol PP Denpasar, Bali tak segan-segan berikan sanksi hukuman fisik ke 25 orang, kemudian berlanjut denda Rp100 ribu ke 11 pelanggar lainnya. (gie/JPNN)
BACA JUGA: Efek Kejahatan Ini, Pria Jember Bisa Dihukum Seumur Hidup di Bali
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pol PP Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes di Pemogan, Alasan Pelaku Bikin Petugas Kesal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News