Ada 36 Pelanggar Prokes Covid-19, Satpol PP Heran Alasan Ini

Ada 36 Pelanggar Prokes Covid-19, Satpol PP Heran Alasan Ini - GenPI.co BALI
Pelanggar prokes yang terjaring Satpol PP. Foto: JPNN

"Menggunakan masker adalah prokes Covid-19 yang paling mendasar dan tidak ada alasan apapun, wajib hukumnya memakai masker setiap keluar rumah," kata dia lagi.

Terlepas dari alasan tersebut, Satpol PP Denpasar, Bali tak segan-segan berikan sanksi hukuman fisik ke 25 orang, kemudian berlanjut denda Rp100 ribu ke 11 pelanggar lainnya. (gie/JPNN)

 

BACA JUGA:  Efek Kejahatan Ini, Pria Jember Bisa Dihukum Seumur Hidup di Bali

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pol PP Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes di Pemogan, Alasan Pelaku Bikin Petugas Kesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya