Ada 36 Pelanggar Prokes Covid-19, Satpol PP Heran Alasan Ini

Ada 36 Pelanggar Prokes Covid-19, Satpol PP Heran Alasan Ini - GenPI.co BALI
Pelanggar prokes yang terjaring Satpol PP. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Ada-ada saja alasan beberapa orang dari 36 pelanggar prokes Covid-19 yang diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Bali pada Rabu (08/12/21).

Sudah merupakan hukum wajib bahwasannya kita sebagai masyarakat Pulau Dewata mengikuti berbagai peraturan yang ada di masa pandemi saat ini.

Ya, sudah nyaris dua tahun lamanya kita bergulat dengan masalah wabah penyakit asal Wuhan, China yang belum juga ada surutnya.

BACA JUGA:  Efek Kejahatan Ini, Pria Jember Bisa Dihukum Seumur Hidup di Bali

Ketika kasus positif mulai melandai berkat adanya PPKM serta vaksinasi massal, beberapa warga malah mulai abai dengan prokes dan hal tersebut terlihat dalam razia di Jalan Raya Pemogan.

Satpol PP yang bertugas melakukan razia menemukan 36 orang telah melanggar protokol kesehatan agar bisa menekan jumlah Covid-19 yang merajarela.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Pandemi Covid-19, DPR: Wajib Ada Aturan Wisman

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga pun sempat menerangkan alasan klasik yang dilakukan oleh beberapa pelanggar tersebut.

"Ada yang mengaku jarak tempuh mereka dengan tempat tujuan terlalu dekat sehingga tidak perlu menggunakan masker," kata Dewa Anom Sayoga, Rabu (08/12).

BACA JUGA:  Desak Anggaran Bagi Bali Dikelola, Ini Tuntutan Gubernur Koster

Tentu saja aturan ini hanya membuat petugas makin heran karena mau bagaimanapun juga tetap merupakan suatu kewajiban mengenakan masker berapapun jarak yang ditempuh.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pol PP Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes di Pemogan, Alasan Pelaku Bikin Petugas Kesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya