Barang bukti yang memberatkan kedua tersangka pun berhasil disita pihak kejaksaan sebagai landasan hukuman dua koruptor itu.
Kejaksaan Klungkung sudah menyita dana LPD Desa Adat Ped Klungkung, Bali senilai Rp457.358.000 yang diduga hasil korupsi oleh dua pengurus tersebut yakni IMS dan IGS. (Ant)
BACA JUGA: Usung Unsur Olahraga, Bali Boxing Day Bisa Selamatkan Pariwisata
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News