BNN Bali Tetap Dukung Jerinx SID yang Tersandung Kasus, Kenapa?

BNN Bali Tetap Dukung Jerinx SID yang Tersandung Kasus, Kenapa? - GenPI.co BALI
BNN Bali tetap dukung Jerinx SID yang terjerat kasus hukum pengancaman ke Adam Deni. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Terjeratnya kasus hukum menimpa musisi Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx yang resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (01/12/21) tak membuat dukungan BNN Bali padam.

Sebagaimana diketahui, ini kali kedua suami Nora Alexandra harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah kontroversi sebut 'IDI kacung WHO' imbas kontranya dia dengan Covid-19.

Sempat bebas usai jalani 10 bulan masa hukuman, pria Bali barusia 44 tahun ini kembali umbar kontroversi saat menyebut berbagai publik figur ternama Indonesia dapat 'Endorse Covid.'

BACA JUGA:  Terungkap Alasan Bali United Pilih Wawan, Nadeo Sibuk Lakukan Ini

Ketika akun Instagramnya hilang, Jerinx pun mengancam Adam Deni sebagai biang kerok masalahnya. Hal inilah yang membuat pihak terancam melaporkannya ke pihak berwajib, dan masuk ranah Kejaksaan Negeri Jakarta.

Bolak-balik masuk penjara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra tak mempermasalahkannya dan masih menganggap Jerinx ialah orang layak jadi Duta Narkoba.

BACA JUGA:  Sukrada-Laksmi Dilaporkan ke PHDI Bali, Jem Tattoo Bilang Ini

"Sampai saat ini, Jerinx dan Nora masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali. Kasus hukum yang terjadi tak ada hubungannya dengan penanganan narkoba," kata Sugianyar, Kamis (02/12/21).

Pihak BNN juga menambahkan bahwasannya sang Drummer SID itu acapkali tunjukkan pendekatan halus agar masyarakat Pulau Dewata makin mejauhi barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Bawa Malaysia, Luhut Heran Kekurangan Pariwisata Bali Bagi Turis

Hal inilah yang begitu ditunggu pihak lembaga anti narkoba untuk mengurangi jumlah pecandu yang notebene didominasi oleh kalangan generasi muda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya