Efek Spiritual, Samiada Si Penipu Diciduk Polisi Singaraja Bali

Efek Spiritual, Samiada Si Penipu Diciduk Polisi Singaraja Bali - GenPI.co BALI
Penipu Samiada yang perdayai korbannya lewat kekuatan spiritual ditangkap Polisi Singaraja, Bali. Foto: Antara

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Pasa 65 KUHP (penggabungan/pengakumulasian tindak pidana), dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Darma Ariawan lagi.

Gara-gara tindakan menggunakan spiritual untuk menipu, Ketut Samiada pun harus siap dengan ancaman hukuman penjara lebih lama seperti yang dikatakan oleh pihak Polisi Singaraja, Bali. (Ant)

 

BACA JUGA:  Sosiolog UNUD Bali Sebut Dampak Buruk Era Media Sosial, Apa Itu?

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya