"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Pasa 65 KUHP (penggabungan/pengakumulasian tindak pidana), dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Darma Ariawan lagi.
Gara-gara tindakan menggunakan spiritual untuk menipu, Ketut Samiada pun harus siap dengan ancaman hukuman penjara lebih lama seperti yang dikatakan oleh pihak Polisi Singaraja, Bali. (Ant)
BACA JUGA: Sosiolog UNUD Bali Sebut Dampak Buruk Era Media Sosial, Apa Itu?
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News