Denda Tak Terkira, PN Denpasar Bali Vonis 2 Pengedar Ganja

Denda Tak Terkira, PN Denpasar Bali Vonis 2 Pengedar Ganja - GenPI.co BALI
Hakim hukum dua pelaku pengedar ganja. Foto: Antara

Meskipun berikan hukuman 10 tahun dengan denda besar, kenyataannya keputusan wasit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Terlepas dari hukuman yang diberikan PN Denpasar, Rizky dan Yance kabarnya mendapat ganja dari luar Bali atau tepatnya daerah Medan dari seseorang bernama Taro. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya