Denda Tak Terkira, PN Denpasar Bali Vonis 2 Pengedar Ganja

Denda Tak Terkira, PN Denpasar Bali Vonis 2 Pengedar Ganja - GenPI.co BALI
Hakim hukum dua pelaku pengedar ganja. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dua pengedar bernama Rizky Putra dan Yanuar Efendi alis Yance baru-baru ini mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali gara-gara edarkan ganja.

Rizky (39) dan Yance (35) tertangkap tangan oleh BNNK badung di sebuah tempat laundry di Jalan raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung pada Kamis (29/09/21) lalu.

Modus operandinya sendiri berawal dari Yance menawarkan kepada Rizky untuk menjadi kaki tangan penerima paket narkoba lewat iming-iming Rp2 juta.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kecaman JAAN dan BKSDA ke Bali Imbas Kera

Penangkapan pun berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan barang bukti 9 kilogram ganja dari keduanya berhasil disita.

Kala menjalani persidangan virtual yang digelar PN Denpasar, keduanya pun tak bisa berkelak ketika dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda besar, Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Maksimalkan Bali Bhuwana Waskita, ISI Denpasar Panggil 12 Tokoh

"Pada persidangan kemarin, hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun, denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Desi Purnani Adam.

Penjatuhan hukuman ini sendiri dipimpin oleh majelis hakim I Wayan Sukradana yang juga berkata bahwasannya kedua terdakwa bersalah gara-gara memiliki narkotika golongan I.

BACA JUGA:  Bali Segera Terapkan PTM, Ini Ancaman Disdikpora

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU," imbuh Desi lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya