Efek 1 Gram Ganja, 3 Pria Tabanan Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Efek 1 Gram Ganja, 3 Pria Tabanan Bali Terancam 12 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Tiga pria dari Tabanan, Bali harus siap-siap terancam hukuman masuk penjara selama 12 tahun lamanya setelah berhasil diciduk polisi imbas kepemilikan 1 gram ganja.

Baru-baru ini, geger penangkapan oleh Polres Tabanan terhadap tiga pemuda yang kedapatan gunakan narkoba untuk bersenang-senang.

Kepala Reserse Narkotika wilayah terkait bernama AKP I Gede Sudiarna mengkonfirmasi ada tiga orang yang tertangkap tangan tersebut bernama I Gede Ari Setiawan (Ari/34), Nengah Diksa Prabawa (Diksa/22), dan I Putu Krisna Mukti (Rere/34).

BACA JUGA:  Viral! Duel Dua Cewek di Pantai, Ini Kata Polres Buleleng Bali

Ketiganya berhasil diringkus polisi atas kepemilikan ganja pada Selasa (02/11/21) lalu tepat di kediaman rumah mereka di Tabanan, Bali.

AKP Sudiarna menjelaskan terkait bagaimana investigasi berjalan berawal dari laporan adanya transaksi barang haram tersebut di kabupaten berjulukan Lumbung Padi-nya Bali.

BACA JUGA:  Brace Lawan Persela, Spasojevic Ajak Bali United Habisi Persija

Awalnya, pihak berwajib mampu menyatroni rumah Ari dan lakukan penangkapan dengan barang bukti berupa 0,84 gram marijuana alias ganja.

"Dari pemeriksaan tersangka Ari, pengakuan didapatkan jika dia dan temannya Diksa mendapatkan pasokan narkoba dari seorang atas nama Rere senilai Rp150 ribu," tutur AKP Sudiarna dikutip The Bali Sun, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Seniman Bali Warnai Trofi WSBK di Mandalika, Ini Respons Bamsoet

Akhirnya, pihak berwajib pun mampu meringkus tersangka Diksa dan Rere, lengkap dengan barang bukti lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya